Syarat Paspor Anak

Syarat Paspor Anak

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak-anak yang akan bepergian ke luar negeri. Permohonan paspor anak diajukan oleh orang tua atau wali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Imigrasi.


Siapa yang Termasuk Kategori Anak?

Dalam pengurusan paspor, kategori anak umumnya adalah WNI yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan paspor dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah. :contentReference[oaicite:0]{index=0}


Syarat Pembuatan Paspor Anak

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • KTP elektronik ayah atau ibu yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran atau Surat Baptis anak.
  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua.
  • Paspor lama (apabila mengajukan penggantian paspor).
  • Surat penetapan ganti nama apabila pernah melakukan perubahan nama.

Cara Mengajukan Paspor Anak

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Pilih layanan Permohonan Paspor Anak.
  3. Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  6. Datang ke kantor imigrasi bersama anak sesuai jadwal yang dipilih.
  7. Tunggu proses verifikasi hingga paspor selesai diterbitkan.

Tips Sebelum Mengurus Paspor Anak

  • Pastikan seluruh data pada KK dan Akta Kelahiran sudah sesuai.
  • Bawa dokumen asli beserta salinannya apabila diperlukan.
  • Datang sesuai jadwal yang telah dipilih melalui aplikasi.
  • Pastikan anak dalam kondisi sehat saat proses foto dan verifikasi.
  • Ajukan permohonan jauh sebelum rencana keberangkatan ke luar negeri.

Kesimpulan

Pengurusan paspor anak memerlukan beberapa dokumen penting, seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Buku Nikah orang tua. Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih mudah dan lancar. :contentReference[oaicite:1]{index=1}


Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai informasi umum mengenai persyaratan pembuatan paspor anak di Indonesia. Persyaratan, prosedur, biaya, dan ketentuan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk informasi terbaru, silakan mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top